TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Melki Sedek Huang mempertanyakan rencana pemanggilan pihaknya oleh PDIP terkait unggahan wajah Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan bertubuh tikus atas pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Melki mengungkapkan seharusnya BEM UI-lah yang memanggil PDIP lantaran pihaknya merupakan bagian dari rakyat Indonesia.
Sehingga, para kader PDIP yang menjadi anggota DPR dapat menjelaskan terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja.
"Atas dasar apa PDIP merasa pantas untuk memanggil kami datang dan berdialog? Harusnya kami yang memanggil PDIP ke UI, karena kami sebagai rakyat Indonesia, kami lah yang berhak untuk memanggil dan menyuruh para wakil kami tersebut untuk datang dan jelaskan mengapa mereka turut serta mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang kami tolak keras," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/3/2023).
Bahkan, Melki mengatakan akan menyambut PDIP untuk datang ke UI dan berdiskusi terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja yang dianggapnya cacat hukum.
"Silakan saja bapak ibu datang ke UI dan berdiskusi ilmiah, biar kami jelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja inkonstitusional dan tak sesuai prosedur," jelasnya.
Baca juga: PDIP Bakal Panggil BEM UI Untuk Dialog Buntut Unggahan Meme Puan Maharani Berbadan Tikus
Di sisi lain, Melki menilai rencana pemanggilan oleh PDIP terhadap BEM UI justru tidak ada kaitannya dengan substansi kritik yang dilayangkan yakni pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
"Tidak mencerminkan apa-apa, lebih ke tidak menjawab kritik kami tentang Perppu Ciptaker dengan paripurna, tapi malah mengalihkan bahasan," katanya.
Diketahui, pemanggilan terhadap BEM UI ini disampaikan oleh politisi senior PDIP, Hendrawan Supratikno.
Dirinya mengatakan pemanggilan ini sebagai bentuk dialog antara PDIP dengan mahasiswa yang kerap meluapkan aksi protes.
Hendrawan pun meyakini semestinya BEM UI tak melempar opini asal-asalan dan menyebar fitnah mengenai penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan wujud meme Puan bertubuh tikus.
"Jadi kita harus membuka ruang dialog dengan mahasiswa. Saya percaya mahasiswa yang benar tidak akan doyan melempar opini asal-asalan dan fitnah. Mereka bukan orang-orang bayaran yang rela menggadaikan integritas untuk jualan isu-isu murahan," ujarnya
Lebih lanjut, ia mengatakan PDIP tidak hanya kali ini saja mengundang berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasi.
Baca juga: Faldo Maldini Sebut Narasi BEM UI Kritik Jokowi Seperti LSM Didanai Asing
Selain itu, Hendarawan berujar bahwa partai berlambang banteng ini juga kerap datang ke kampus untuk mendengar persoalan rakyat.
"Kami setiap waktu selalu menerima pihak-pihak yang memberikan masukan kritis, menyampaikan aspirasi dan usulan-usulan strategis. Tak jarang kami mendatangi kampus-kampus untuk berdialektika mengenai banyak persoalan kemasyarakatan," jelasnya.
"Lebih dari 25 tahun saya bekerja di kampus. Mahasiswa memang sering membuat ungkapan yang meletup-letup. Eksistensi mereka dikaitkan dengan sikap kritis, berani menyuarakan kebenaran dan anti kemapanan," pungkasnya.
Alasan BEM UI Unggah Meme Puan Bertubuh Tikus
Sebelumnya, Melki juga menjelaskan terkait maksud unggahan di akun Instagram resmi BEM UI, @bem_ui itu.
Menurutnya, unggahan itu adalah puncak kemarahan terhadap DPR usai mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Sehingga, menurutnya, DPR tidak dapat dianggap lagi sebagai wakil rakyat.
Melki juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah salah satu bentuk produk hukum inkonstitusional.
"Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini."
"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat," kata Melki saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Unggah Meme Puan Berbadan Tikus, BEM UI Mulai Diserang Buzzer
Selain itu, dirinya juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah bentuk dukungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Padahal, lanjutnya, penerbitan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 oleh Jokowi itu sudah menyalahi konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," tegas Melki.
Melki pun menganggap masyarakat tidak perlu berharap banyak terhadap kinerja DPR pascapengesahan Perppu Ciptaker karena dirinya menilai wakil rakyat tidak selebihnya pelanggar konstitusi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)