Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau gubernur, bupati, wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan para pegawainya.
Larangan ini terlampir dalam surat edaran Kemendagri nomor 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
Dalam lampiran dijelaskan larangan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R 38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.
Baca juga: Presiden Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Begini Tanggapan Gibran
Dalam surat tersebut dimuat larangan perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19.
"Mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negar (ASN)," sebagaimana tertulis dalam surat edaran Kemendagri yang dikutip Tribunnews.com, Jumat (24/3/2023).
Sebagai informasi Jokowi telah meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan Ramadan 1444 H tahun ini ditiadakan.
Larangan buka bersama dari Jokowi yang tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.