17. Klik ‘Lanjut’.
Baca juga: Tahun Ini Kartu Prakerja Dilanjutkan dengan Skema Normal, Dinilai Telah Tingkatkan Keahlian Pekerja
Gabung Gelombang
1. Setelah berhasil mendaftarkan akun pada website prakerja.go.id, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP;
2. Klik ‘Gabung Gelombang’;
3. Akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Jika sudah sesuai, klik ‘Gabung’.
4. Selanjutnya, akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik ‘Saya Menyetujui’.
5. Tahap pendaftaran selesai.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)