TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan sejak awal pihak menolak Perppu Ciptaker.
Menurut Netty, pelaksanaan Perppu Ciptaker akan berdampak pada pengabaian kepentingan nasional.
“Berbagai upaya dilakukan PKS untuk menolak disahkannya Perppu Ciptaker menjadi undang-undang, mulai dari berdiskusi dengan stakeholder, membuat pernyataan terbuka hingga walk out di rapat paripurna,” kata Netty dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Netty menyebut bahwa penyusunan Perppu Ciptaker bermasalah. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta agar diperbaiki.
"UU ini yang harusnya diperbaiki bukan justru menerbitkan Perppu,” ujarnya.
Dia mengingatkan agar jangan sampai penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 ini hanya untuk kepentingan segelintir pihak.
“Pemerintah tidak memiliki alasan yang kuat dan rasional kenapa Perppu Ciptaker ini harus segera disahkan. Kita perlu menanyakan, sebenarnya Perppu ini dilahirkan untuk kepentingan nasional atau kepentingan siapa?” tanya Netty.
Lebih lanjut, Netty menuturkan proses pembentukan Perppu Ciptaker ini cacat formil dan dapat merugikan buruh.
"Membuka pintu TKA besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya,” jelasnya.
Karenanya, dia menegaskan Fraksi PKS melakukan aksi walk out dari rapat paripurna pengesahan Perppu Ciptaker.
Adapun Perppu Ciptaker telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.