Mahfud kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan TPPU dan ruang lingkupnya.
Ia mengatakan sejumlah tindak pidana yang mencakup ruang lingkup TPPU di antaranya kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga pelaku, dan kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain.
Selain itu, kata dia, termasuk juga membentuk perusahan cangkang, mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah, menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan, dan menyembunyikan hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lain.
Mahfud juga menegaskan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu yang diduga TPPU tersebut juga tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan.
"Nah itu pencucian uang. Tapi itu, sekali lagi, tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan," kata Mahfud.
"Itu mungkin yang mengirim siapa dan seterusnya, dan itu bukan uang negara," sambung dia.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Turunkan Timsus Pantau Dugaan Beking TPPO di Batam
Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat tidak berasumsi bahwa telah terjadi korupsi senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ia menegaskan hal tersebut karena transaksi mencurigakan tersebut juga melibatkan di luar lingkungan Kementerian Keuangan.
"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi 349 T. Nggak ini, transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan, dengan mungkin orang kementerian keuangan, tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud.