"Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dari tanggal 21 sampai 26," ujarnya.
Namun Budi Karya mengusulkan untuk memajukan cuti selama dua hari.
Baca juga: Menhub Minta Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Pesawat pada Periode Mudik Lebaran, Sanksi Menanti
"Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," ujarnya.
"Jadi tambah satu hari, di depan tambah dua hari," jelasnya.
Hal itu diusulkan atas dasar antusiasme masyarakat untuk melakukan mudik ke kampung halamannya dan menghindari penumpukan kendaraan.
Budi Karya juga mengimbau kepada perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal.
"Satu hal yang perlu kita imbau, terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal,
"Sehingga pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)