TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa akan segera menghadapi tuntutan pada pekan depan, Kamis (30/3/2023) soal kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Informasi tersebut, diketahui melalui laman Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang tertulis "Kamis, 30 Maret 2023. Jam 09.00 sampai dengan selesai. Pembacaan tuntutan".
Sebelum Irjen Teddy Minahasa, mantan anak buahnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara dijadwalkan akan menghadapi sidang tuntutan lebih dulu pada Senin (27/3/2023) besok.
Tuntutan juga akan dibacakan untuk tiga terdakwa lainnya pada hari yang sama, di antaranya Linda Pujiastuti alias Mami Linda yang mengaku istri siri Irjen Teddy Minahasa.
Selain sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga akan digelar agenda pembacaan pleidoi pada Senin (27/3/2023) bagi dua terdakwa.
Baca juga: Sempat Diintervensi Irjen Teddy Minahasa, Maman Minta Sang Anak AKBP Dody Prawiranegara Dijadikan JC
Berikut jadwal lengkap persidangan pada akhir Maret 2023:
1. Senin (27/3/2023)
Pada hari Senin besok, sidang dijadwalkan untuk lima terdakwa peredaran narkoba, mulai dari AKBP Dody hingga Linda Pujiastuti, berikut rincian jadwalnya:
- Pukul 09.00 WIB
Sidang atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
- Pukul 10.00 WIB
Sidang atas terdakwa Syamsul Ma'arif alias Arif.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis Hakim: Yulisar, Lindawaty, dan Dinahayati
- Pukul 10.00 WIB
Sidang atas terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Dinahayati
- Pukul 13.00 WIB
Sidang atas terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Lindawaty
- Pukul 13.10 WIB
Sidang atas terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
2. Kamis (30/3/2023) pukul 09.00 WIB
Sidang atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
Sebagai informasi, atas perbuatan para terdakwa yang mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk diketahui, lima kilogram sabu tersebut berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Ayah AKBP Dody Bacakan Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi
Menjelang sidang tuntutan AKBP Dody Prawiranegara besok, Senin (27/3/2023), sang ayah yakni Irjen Pol (Purn) Maman Supratman membuat surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Surat terbuka tersebut juga ditujukan untuk Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Alasan surat terbuka itu, disampaikan karena pihak keluarga merasa sudah putus asa terhadap proses hukum yang berlangsung.
"Kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami sudah merasa putus asa, di mana putra kami AKBP Dody Prawiranegara sudah banyak membantu membuka seterang-terangnya proses pemeriksaan perkara ini," ujar Maman dalam video yang dibagikan pada Minggu (26/3/2023).
Menurut Maman, anaknya itu sudah memberikan seluruh keterangan terkait kasus peredaran narkoba di persidangan.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Ungkapkan Prestasinya Dihancurkan Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba
Maman juga menyampaikan, adanya rasa khawatir dalam dirinya terhadap Dody karena anaknya itu harus melawan seorang jenderal bintang dua, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Dengan kejujurannya melawan atasannya yang telah memerintahkan, menekan, dan memaksa putra kami untuk menjalankan perintah yang tidak benar."
"Dan kini atasan tersebut masih berpangkat jenderal," ujarnya.
Maman merasa anaknya yang berpangkat AKBP itu, tak bisa melawan jenderal dan kemudian meminta dukungan dari masyarakat dan para pejabat yang telah disebutkannya.
"Tidak ada kekuatan bagi putra kami, seorang AKBP untuk melawan jenderal bintang dua, selain dukungan dari bapak-bapak yang terhormat serta masyarakat yang masih menghargai kejujuran pada kami," lanjut Maman.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)