Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkolaborasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mengatur tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang semakin baik dan sistemik.
Fokus tujuannya adalah membentuk kolaborasi untuk mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) bebas keluar dan masuknya secara ilegal di perbatasan.
"Kami akan berkolaborasi dalam pencegahan dan monitoring untuk mendata WNI dan WNA yang melintasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," kata Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Zudan Arif Fakrulloh yang menyambangi kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Jumat (24/3/2023).
Dalam pernyataannya, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri itu juga melihat perlunya disiapkan ruangan khusus untuk BP2MI pada setiap PLBN yang beroperasi di Indonesia.
Hal yang turut menjadi perhatian khusus lainnya adalah diperlukan adanya perjanjian kerja sama antara BNPP dengan BP2MI.
Baca juga: Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Minta Kepala Daerah dan ASN Tak Gelar Buka Puasa Bersama
"Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membangun wajah perbatasan yang lebih modern supaya menjadi daya tarik WNI itu sendiri atau bahkan menarik WNA untuk datang ke kawasan perbatasan indonesia," tutur Zudan.
Dalam pertemuan tersebut Sekretaris Utama BP2MI Rinardi; Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Dayan Victor Imanuel Blegur; dan Koordinator Tenaga Profesional Kepala BP2MI, Wawan Fachrudin turut menyambut rombongan Zudan beserta pejabat BNPP.
Baca juga: Kemendagri: Baru 73 Persen Data dan Informasi Profil Desa dan Kelurahan yang Diinput Pemda
BP2MI menjelaskan sekitar 4.669.042 pekerja sudah terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia SISKOP2MI.
Dari total tersebut, penempatan secara Government to Goverment (G2G) sebanyak 16.530 pekerja, dan pekerja tidak resmi tercatat sekitar 4,5 juta.
Sementara itu, menghimpun data-data Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, hingga Mei 2021 ada sekitar 2,94 juta warga negara Indonesia (WNI) berada di Malaysia.
Baca juga: Kemendagri: BUMD Punya Peran Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah Hingga Penanganan Inflasi
Dari total tersebut sekitar 1,6 juta orang di antaranya PMI, dan separuhnya berstatus PMI ilegal atau oleh Malaysia disebut sebagai Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI).
Kasus terakhir yang terjadi pada PMI tercatat pada tanggal 1 Maret 2023. Sebanyak 262 PMI Indonesia didampingi Konsulat Jendral Republik Indonesia harus dideportasi melalui PLBN Entikong oleh Pemerintah Malaysia melalui Immigration, Customs, Quarantine and Security (ICQS) Tebedu, Sarawak.