- Pukul 10.00 WIB
Sidang atas terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Dinahayati
- Pukul 13.00 WIB
Sidang atas terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng.
Agenda: Pembacaan pleidoi dari terdakwa.
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Lindawaty
- Pukul 13.10 WIB
Sidang atas terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
2. Kamis, 30 Maret 2023, pukul 09.00 WIB
Sidang atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
Sebagai informasi, atas perbuatan para terdakwa yang mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk diketahui, lima kilogram sabu tersebut berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Ayah AKBP Dody Bacakan Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi
Menjelang sidang tuntutan AKBP Dody Prawiranegara, sang ayah yakni Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, membuat surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Surat terbuka tersebut juga ditujukan untuk Menko Polhukam, Mahfud M;, Menkumham, Yasonna Laoly; Kapolri Jenderal Listyo Sigit; Jaksa Agung Burhanuddin; dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Surat terbuka itu dibuat karena pihak keluarga merasa sudah putus asa terhadap proses hukum yang berlangsung.