TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus peredaran narkoba yang melibatkan perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa bakal memasuki babak baru yakni tuntutan.
Awal pekan ini, dua terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda akan menghadapi sidang tuntutan pada Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara Irjen Teddy Minahasa baru akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (30/3/2023).
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Tedy Minahasa meminta agar Dody Prawiranegara menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy Minahasa disanggupi Dody Prawiranegara.
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody Prawiranegara dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu alias Mami Linda sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Jadwal Sidang Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy Minahasa Cs
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan perwira tinggi Polri bakal memasuki babak baru.
Sang perwira tinggi, Irjen Pol Teddy Minahasa akan menghadapi tuntutan pada pekan depan, yaitu Kamis (30/3/2023).
"Kamis, 30 Maret 2023. Jam 09.00 sampai dengan selesai. Pembacaan tuntutan," sebagaimana tertera pada laman Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara mantan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara akan menghadapi tuntutan lebih dulu.