TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akhirnya mengakui dirinya memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKPB Dody Prawiranegara untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Hal itu diakui Dody dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/3/2023).
Teddy mengakui hal tersebut saat ditanya oleh hakim ketua mengenai perintahkan kepada Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
"Benar yang mulia, namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas," ungkap Teddy, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (17/3/2023).
Ia menjelaskan bahwa saat itu, ia bermaksud untuk menguji saudara Dody karena ada kejanggalan saat perhitungan.
Bahkan fakta di lapangan setelah adanya penangkapan, banyak anggota kepolisian yang menyalahgunakan barang bukti sitaaan tersebut.
"Karena fakta di lapangan, saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan ia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri," terangnya.
Pengakuan Teddy ini berbeda dengan keterangan sebelumnya dimana ia sempat membantah soal kata trawas dalam chat-nya kepada Doddy.
Saat itu, Teddy menyatakan trawas dalam chat itu bermakna sebuah kecamatan di Mojokerto
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Nilai Janggal Hasil Tes Narkoba Dinyatakan Positif Namun Kemudian Diralat
Diketahui, Teddy merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 terdakwa Teddy dan Dody menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.