Lalu, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian, Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan untuk menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
Teddy Minahasa sebut Tidak Kenal Nama Linda, Tapi Hanya Tahu Nama Anita
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menyebutkan bahwa ia sejak awal tidak mengenal nama Linda yang ia kenal yakni Anita.
Adapun hal itu disampaikan Teddy Minahasa menjawab pertanyaan dari hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
"Itu nomor Anita yang ada di HP saudara itu atas nama siapa?" tanya Majelis Hakim di persidangan.
"Saya beri nama Anita Cepu," jawab Teddy Minahasa.