News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Komisi II DPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu atas Partai Prima Ganggu Tahapan Pemilu

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti perkara kepemiluan antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Teranyar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap Partai Prima.

Putusan Bawaslu ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima, yang satu di antaranya menghukum tidak mepanjutkan tahapan pemilu.

Junimart mengaku khawatir putusan tersebut, dapat berdampak pada tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Kalau tadi Pak Sekjen mengatakan supaya tidak mengganggu, tapi terganggu pak. Kalau dulu kami mengatakan tidak menunda tapi bisa tertunda,” kata Junimart saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

“Ini yang kita khawatirkan. Karena apapun katanya putusan pengadilan, putusan Bawaslu itu hukum. Mengikat kepada semua pihak,” imbuhnya.

Lanjut Politisi PDIP ini, Indonesia memiliki sejumlah lembaga penyelenggara pemilu, di antaranya KPU, Bawaslu dan DKPP.

Di mana ketiga lembaga ini berkaitan satu sama lain. Sehingga, lanjut Junimart, jika satu di antara tersandung perkara kepemiluan, maka akan berdampak kepada yang lainnya.

“Ini yang kita khawatirkan sebenarnya. Kalau sekarang sudah ada putusan Bawaslu, saudara Ketua KPU, tolong Pak Ketua KPU dicermati pak, apakah teranggu pak tahapan,” ucapnya.

Di sisi lain Juninart mengatakan dirinya banyak mendapat pertanyan dari awak media. Namun dia belum bisa berkomentar lebih jauh apakah perkara Partai Prima dengan KPU ini bisa mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan.

Kemudian, jika pun nantinya ada tahapan pemilu yang terganggu akibat perkara ini, Junimart meminta agar lembaga penyelenggara pemilu membeberkan dampaknya.

Baca juga: Diberi Waktu 10x24 Jam Selesaikan Dokumen Administrasi Perbaikan, Prima Yakin Mampu Tuntas 5 Hari

“Apakah dengan putusan bawaslu ini tahapn itu terganggu. Kalau terganggu, sampai sejauh mana ketergangguannya, apakah mengganggu tahapan berikutnya. Kalau sudah terganggu ini akan kemana-mana.”

“Bagaimana KPU mengantisipasi, kalau Bawaslu kan tidak bisa menolak perkara, mengantisipsi ketika muncul calon-calon peserta pemilu yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kemarin,” papar Junimart.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini