Belakangan publik juga menyoroti Sri Mulyani yang memasuki apron Bandara Soekarno-Hatta dengan mobil Alphard. Sri Mulyani pun menjawab bahwa fasilitas itu adalah protokol yang diberikan kepadanya
Kemudian soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga menyeret Kementerian Keuangan.
Perjalanan Perppu hingga disahkan menjadi UU
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu, dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Meskipun menuai banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat, DPR tetap mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berikut Perjalanan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sampai disahkan menjadi Undang-Undang:
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Ciptaker, Apa Kata Anwar Budiman?
Gagasan Awal
Berawal dari gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan pembentukan omnibus law untuk mengatasi permasalahan regulasi yang berkaitan investasi dan lapangan kerja.
Gagasan itu dikatakan Jokowi pada saat acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024 (20/10/2019).
"Pemerintah akan mengajak DPR untuk membuat dua Undang-Undang besar," ucap Presiden Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden (23/1/2023).
"Yang pertama Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, yang kedua Undang-Undang Pemberdayaan UMKM," jelasnya.
Jokowi mengusulkan pembuatan omnibus law tersebut, atas dalih untuk menyederhanakan regulasi, birokrasi, dan mendongkrak lapangan kerja baru.