Pada putusan tersebut, MK untuk pertama kalinya dalam sejarah mengabulkan permohonan uji formil, dan menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil.
MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tersebut, inkonstitusional bersyarat.
"Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'," ucap Anwar Usman, dikutip dari mkri.id, yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
"Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," jelasnya.
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh akan Ajukan Judicial Review ke MK
Pemerintah menerbitkan Perppu
Pada 30 Desember 2022, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kabar tersebut, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kanto Presiden, Jakarta, pada Jumat (30/12/2022).
"Hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Airlangga, dikutip dari setkab.go.id.
"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," tambahnya.
Menurut penuturan Airlangga, Presiden Jokowi telah membicarakan penerbitan Perppu ini dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Baca juga: Ketika Fraksi PKS Disindir Anggota DPR Lain karena Walk Out saat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja
DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Setelah perjalanan panjang dan penuh penolakan dari berbagai elemen masyarakat, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Selasa (21/3/2023).
Dalam rapat paripurna, hanya Fraksi Demokrat dan PKS yang menolak keputusan pengesahan undang-undang tersebut.
"Namun demikian, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah dan DPD RI memutuskan menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), M Nurdin, dikutip dari dpr.go.id.