Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membeberkan, berdasarkan penghitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan berkisar Rp250 miliar.
"Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar (rupiah, Red). Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Di sisi lain, KPK menyebut akan mendalami peran Bea Cukai dalam perkara korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.
"Nanti kami dalami persoalan itu, apakah juga terkait dengan dari Bea Cukai, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi," kata Ali.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Wilayah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
KPK mengonfirmasikan sedang membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjung Pinang, Kepri.
Adapun barang kena cukai yang diduga dikorupsi adalah kuota rokok.
Baca juga: Pengusaha: Aturan Larangan Total Iklan Rokok Berdampak ke 750 Ribu Pekerja
Diduga terdapat perhitungan yang tak sesuai seharusnya, yakni penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara tersebut dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun identitas hingga peran dan konstruksi perkara belum dijelaskan KPK.