TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan bagi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba.
Mantan Kapolres Bukittinggi itu dituntut hukuman 20 tahun penjara pada persidangan Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam melayangkan tuntutan, tim JPU memiliki sejumlah pertimbangan. Di antaranya, terdapat satu pertimbangan yang meringankan bagi Dody.
Pertimbangan meringankan tersebut yaitu penyesalan Dody karena telah menukar dan menjadi perantara jual-beli sabu berdasarkan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Hal meringankan: Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Sementara pertimbangan meringankan ada satu, jaksa juga membacakan empat pertimbangan memberatkan bagi Dody, yaitu:
• Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu.
• Terdakwa merupakan anggota Kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Buktitinggi. Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika, sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.
• Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususunya Polri.
• Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan 20 tahun penjara bagi AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus ini.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Tak Kuasa Menahan Tangis