News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Sri Mulyani Diharapkan Hadir Rapat Koordinasi di DPR RI, Bahas Transaksi Rp349 T Kemenkeu

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bersama Menkopolhukam, Mahfud MD, dengan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta, Senin (20/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, berharap agar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dapat hadir dalam rapat koordinasi pada Rabu (29/3/2023) mendatang.

Rapat yang juga akan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, diharapkan dapat memperjelas soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Selain itu, Arsul Sani juga berharap perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam hal ini Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK, hadir dalam acara tersebut.

Hal itu disampaikan Arsul Sani melalui cuitannya di Twitter, @arsul_sani, Minggu (26/3/2023).

Cuitan itu ia buat untuk menanggapi permintaan Mahfud MD terkait rapat koordinasi pada Rabu.

"Insya Allah saya hadir, Prof @mohmahfudmd. Komisi III @DPR_RI berharap kita bisa perjelas dan follow up soal transaksi keuangan mencurigakan Rp 349 T ini."

Baca juga: Mahfud MD dan Benny K Harman Saling Tantang Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Kemenkeu

"Tidak berhenti di media & medsos saja. Dengan tetap perhatikan aturan hukum yang ada, kita cerahkan publik."

"Sampai ketemu Prof @mohmahfudmd di Raker dg Komisi III @DPR_RI, InsyaAllah Rabu 29 Maret & tentu sebagai bagian dari yang mengundang saya akan hadir dari awal sampai dengan akhir rapat."

"Semoga Bu Menteri @KemenkeuRI & Kepala @PPATK juga hadir sebagai anggota Komite TPPU," tulis Arsul Sani.

Soal Kejelasan Transaksi Rp 349 T

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Mulfachri Harahap, meminta PPATK untuk memperjelas statement-nya soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bea Cukai.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Jika memang benar telah terjadi tindak pidana pencucian uang, kata Mulfachri, maka penyidik bisa segera mengusutnya dengan tuntas.

"Soal statement telah terjadi pencucian uang oleh PPATK, ini harus dibuat terang benderang."

"Yang tidak valid analisis yang kemudian dibuat kesimpulan oleh PPATK atau tidak ada keseriusan penyidik di dua kementerian atau lembaga ini, di Bea Cukai dan Kementerian Keuangan, dalam menindaklanjuti adanya temuan yang diperoleh oleh PPATK yang katanya bersumber dari analisis yang mendalam tentang transaksi yang janggal," kata Mulfachri dikutip dari YouTube Tribunnews, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: DPR Diminta Bentuk Tim Bongkar Skandal Dugaan Cuci Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan pihaknya hanya menganalisis sesuai dengan tugas dan fungsinya.

PPATK, kata Ivan, hanya memberikan informasi adanya indikasi tindak pidana pencucian uang.

Penindakan selanjutnya lantas diserahkan pada pihak yang berwajib menangani masalah ini.

"Kewenangan kami hanya sebatas follow the money, jadi berdasarkan forensik acounting dan ahli ekonomi kami kemudian menyatakan bahwa transaksi yang kita lihat dan yang dlilakukan oleh subjek ini kita indikasikan telah ada tindak pidana pencucian uang karena tidak sesuai dengan profil."

"Tapi, bukan berarti kita menyatakan ini merupakan tindak pencucian uang."

"Jadi atas dasar data-data ini kami mengindikasikan telah ada tindak pidana pencucian uang, lalu kita sampaikan kepada para penyidik," ujar Ivan.

Baca juga: DPR Buka Peluang Ajukan Hak Angket Soal Dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Diketahui sebelumnya, Mahfud MD sempat mengatakan ditemukannya transaksi mencurigakan lebih dari Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers pada Pada Jumat (10/3/2023).

Adapun transaksi itu, kata Mahfud, terindikasi ada dugaan TPPU.

Lalu pada Senin (20/3/2023), Sri Mulyani juga memaparkan adanya 300 surat PPATK prihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini