TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merilis Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam SE yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin (27/3/2023), dijelaskan rumus atau cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta.
Termasuk bagi karyawan tetap, kontrak, hingga pekerja lepas atau freelancer, ada rumus tersendiri soal besaran THR 2023.
Bagi karyawan atau pekerja yang telah bekerja kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Misalnya Budi yang sudah bekerja selama lebih dari 36 bulan dan setiap bulan mendapatkan gaji sebesar Rp 5 juta.
Baca juga: Menaker: THR Wajib Bayar Dibayar Full Minimal 7 Hari Sebelum Hari Raya dan Tidak Boleh Dicicil
Maka THR yang akan didapatkan Budi jelang Lebaran 2023 sebesar Rp 5 juta.
Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Adapun rumus untuk menghitung THR karyawan dengan masa kerja lebih dari satu bulan, tapi kurang dari 12 bulan adalah:
(masa kerja x 1 bulan upah) : 12 = ...
Sementara Andi adalah karyawan kontrak yang baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp 5 juta.
Maka THR yang didapat Andi jelang Lebaran 2023 adalah (6 bulan x Rp 5.000.000) : 12 = Rp 2,5 juta.
Ida mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas atau freelancer.
Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2023.
"Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: VIDEO Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Sebut Ada Sanksi Buat Perusahaan yang Telat Bayar THR
Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah satu bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.
Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2023.
Ida juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah.
Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR Lebaran 2023.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan THR?
Masih merujuk pada SE yang diteken Ida, ada dua kelompok pekerja yang berhak mendapatkan THR 2023.
Pertama, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Kedua, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pencairan THR bagi Karyawan Swasta
Ida menjelaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," katanya.
Dengan demikian, bila Lebaran 2023 jatuh pada Jumat, 21 April 2023, maka THR wajib dibayarkan paling lambat pada Jumat, 14 April 2023.
Sementara jika Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023, maka THR harus sudah diterima karyawan paling lambat pada Sabtu, 15 April 2023.
Sanksi Buat Perusahaan yang Bayar THR Telat
Ida Fauziyah mengatakan ada sanksi bagi perusahaan yang mencicil pembayaran THR atau terlambat dari batas maksimal.
Sanksi bagi perusahaan yang melanggar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," kata Ida.
Kendati demikian Ida berharap seluruh perusahaan dapat memberikan THR dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu saya minta perusahaan saya minta untuk patuh terhadap regulasi yang ada," kata dia.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2023, politikus PKB itu meminta kepada para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau perusahaan agar perusahaan membayar THR 2023 lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
Terakhir, Ida meminta para gubernur agar mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
Termasuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Posko Satgas ini terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Danang Triatmojo)