Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan formulir yang diajukan pihak penggugat korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Adapun Selasa, (28/3/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus GGAPA agenda penyerahan model pemberitahuan gugatan class action.
"Majelis hakim menilai template sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)," kata Majelis Hakim di persidangan.
Kemudian majelis hakim melanjutkan menyerahkan notifikasi kepada penggugat untuk memberikan informasi korban GGAPA lainnya di Indonesia.
"Silahkan saudara menggunakan daya kreatifitas menyampaikan notifikasi ini kepada 326 korban lainnya. Terserah menggunakan metode apa, cara apa yang penting itu sampai," tegas hakim.
Kemudian pihak kuasa hukum korban GGAPA menjelaskan metode yang akan digunakan untuk berikan informasi kepada korban lainnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Pada Anak Berlanjut, Ini Agendanya
"Pertama yang kita siapkan nanti kita akan umumkan di media cetak, itu akan kami iklankan tentu akan kami siapkan," kata kuasa hukum korban GGAPA, Tegar di persidangan.
Tegar melanjutkan kemudian soal formulir itu juga nantinya akan disediakan penyimpanan daring.
"Itu juga sudah kami siapkan nanti akan kami sebarkan melalui media, mungkin nanti juga akan diiklankan bersama juga media sosial," jelasnya.
Sebagai informasi nantinya formulir yang disebarkan pihak penggugat GGAPA akan disebarkan ke seluruh Indonesia untuk mencari korban GGAPA yang menolak bergabung dalam gugatan.
Baca juga: Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal Akut Dikabulkan, Kuasa Hukum Korban: Hakim Objektif
Nantinya jika tidak ada notifikasi yang diterima diartikan korban lainnya setuju. Jika tidak setuju bisa mengisi formulir yang telah disebarkan untuk keluar dari gugatan class action GGAPA.
Diketahui sekitar 25 keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.