TRIBUNNEWS.COM - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023).
Sebelumnya, Bupati Kapuas dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berkaitan pemotongan anggaran yang seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai penerimaan suap di lingkungan Pemkab Kapuas.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga proses ditingkatkan menjadi penyidikan, kini KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Bupati Kapuas dan istrinya.
Bupati Kapuas dan istrinya ditahan selama 20 hari untuk tahap pertama.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ary Egahni, Anggota DPR & Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK
"Adapun tersangkanya adalah ada dua, satu inisial BBSB (Ben Brahim S Bahat) Bupati Kapuasa 2013-2018 dan 2018-2023. Kedua, inisial AE (Ary Egahni Ben Bahat), anggota DPR RI."
"Untuk kepentingan penyidikan, kami perlu melakukan penahanan, penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK, pada Gedung Merah Putih ini," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3/2023).
Adapun berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Johanis, Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas.
Konstruksi perkara
BBSB menjabat selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari SKPD di Pemkab Kapuas, termasuk beberapa pihak swasta.
Selajutnya, AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan.
Antara lain, memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE dari pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemerintah Kabupaten Kapuas,"
"Adapun jumlah uang yang diterima anggaran digunakan untuk pembiayaan operasional ketika mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif 2019," ungkapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan dugaan korupsi dilakukan ketika keduanya sebagai penyelenggara negara menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Menurut Ali, tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan PNS maupun kas itu memiliki utang kepada sang bupati.
“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.
Baca juga: Duduk Perkara Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka, Diduga Potong Dana PNS dan Terima Gratifikasi
Selain itu, mereka juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Awalnya, KPK belum membeberkan identitas bupati dan seorang anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
“Update perkara Kapuas Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK,” tutur Ali.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah menerbitkan cegah untuk Ben Ibrahim dan Ary Egahni.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)