TRIBUNNEWS.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, membeberkan kronologi kejanggalan transaksi Rp349 triliun di Kemenkeu.
Sri Mulyani mengaku, ia tahu soal adanya dugaan kejanggalan transaksi Rp349 triliun di Kemenkeu lewat pemberitaan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam), Mahfud MD, bicara ke awak media pada Rabu (8/3/2023).
Kala itu, Sri Mulyani menyebut pihaknya belum mendapat kiriman surat dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi yang dibicarakan Mahfud MD.
Surat dari PPATK baru diterima Kementerian Keuangan pada Kamis (9/3/2023), dengan tanggal surat tertanggal Selasa (7/3/2023).
"Pak Mahfud menyampaikan ke media ada transaksi mencurigakan di Kemenkeu Rp300 triliun. Kami kaget, karena mendengarnya dalam bentuk berita."
"Kami cek kepada Pak Ivan (Kepala PPATK), tidak ada surat (tanggal) 8 Maret ke Kemenkeu," ungkap Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (27/3/2023), dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Baca juga: Komisi XI DPR Kasihan ke Sri Mulyani Hadapi Masalah di Kemenkeu Sendirian
"Kepala PPATK baru mengirim surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III/2023. Surat itu tertanggal 7 Maret, kami baru kami terima by hand tanggal 9," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, surat yang diterima Kemenkeu dari PPATK berisikan 36 lampiran yang terdiri dari 196 surat periode 2009-2023.
Dalam surat pertama itu, tidak tercantum angka-angka, melainkan hanya berisikan daftar nama yang diselidiki PPATK.
"Surat ini berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu periode 2009-2023, 196 surat di dalam 36 halaman lampiran."
"Di situ tidak ada data mengenai nilai uang, jadi hanya surat ini kami pernah ngirim, tanggal sekian, nomor sekian. Dengan nama2 orang yang tercantum di surat tersebut atau yang disebutkan diselidiki oleh PPATK."
"Kami juga tetap bingung. Tanggal 9 (Maret) terima surat, tapi nggak ada angkanya," urai Sri Mulyani.
Ia mengaku, surat dalam bentuk rekap seperti dari PPATK tersebut, belum pernah diterima Kemenkeu sebelumnya.
"Ini juga baru pertama kali PPATK menyampaikan sebuah kompilasi surat kepada Kementerian Keuangan," sambungnya.