"Jadi gugatan kami ini kenapa tidak perbuatan melawan hukum tetapi class action. Hal itu dikarenakan untuk mengakomodir 326 lebih keluarga yang saat ini tidak tahu keberadaannya karena kasus gagal ginjal ini tersebar di seluruh Indonesia," tegasnya.
Habibah melanjutkan dengan gugatan class action ini otomatis mereka yang punya fakta dan peristiwa yang sama juga bisa bergabung pada pengugat lainnya.
"Untuk notifikasinya sendiri kami diberikan waktu satu minggu, kemudian merampungkan narasi sebelum nantinya akan kita umumkan baik media cetak maupun online," sambungnya.
Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kabulkan gugatan class action korban gagal ginjal akut pada anak, Habibah apresiasi putusan tersebut.
"Kita juga mengapresiasi sekali kepada majelis hakim karena sudah objektif menilai perkara ini. Perkara yang tidak hanya soal jumlah kerugian yang diminta, tapi juga soal kemanusian," tegasnya.
"Jadi kita masih optimis pengadilan di Indonesia masih indepent dan dipercaya. Semoga proses selanjutnya bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.
Untuk informasi sekitar 25 keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.