Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di kementeriannya.
Menurut Arifin, KPK masih mendalami kasus tersebut.
“Masih dalam proses kita tunggu aja. Tunggu hasil daripada pemeriksaannya. Semuanya kita harus tunggulah,” kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Arifin mengatakan kasus tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat.
Menurutnya ditemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.
“Iya ada indikasi,” katanya.
Arifin mengatakan dugaan indikasi korupsi tersebut melebitkan beberapa orang di salah saru Direktorat Jenderal Kementerian ESDM.
Hanya saja ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai indikasi tersebut.
“Iya baru satu (Ditjen),” katanya.
Baca juga: KPK Temukan Uang Dolar AS dan Singapura Saat Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba ESDM
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap negara merugi hingga puluhan miliar terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Diungkapkan Ali, uang hasil korupsi tukin dinikmati oleh para pihak yang diduga terlibat di antaranya untuk kebutuhan pribadi dan membeli aset.
Bahkan, uang haram ini juga diperuntukkan dalam rangka pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk 'operasional' gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ungkap Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Tersangkanya 10, di antaranya LFS dkk," kata seorang sumber.
Dalam pengusutannya, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa geledah di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, pada hari ini.
Secara paralel, tim penyidik KPK lainnya bergerak menyambangi Kantor Kementerian ESDM di Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.