Berikut rekap AKP Agnis Juwita Manurung, Kasat Lantas Polres Malang yang disebut hidup hedon.
I. DATA HARTA Pelaporan LHKPN 31 Desember 2022 Pelaporan LHKPN Kenaikan / (penurunan) Jumlah
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 300.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 93 m2/42 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG , HASIL SENDIRI 300.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 2.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 304.000.000
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 304.000.000
Larangan Polisi Hidup Hedon
Larangan hidup hedon bagi anggota kepolisian sudah dikumandangkan jauh jauh hari oleh pimpinan tertinggi Polri yakni Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Bahkan saksi tegas kepada anggota kepolisian yang terbukti melanggar dengan tampil hidup mewah bisa dicopot dari jabatannya.
Melansir dari pemberitaan Kompas.com tayang pada 2022 lalu mengenai gaya hidup hedon polisi.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa gaya hidup anggotanya juga telah diatur dalam telegram rahasia (TR).
Hal tersebut dimaksudkan agar anggota Polri tidak menjadi polisi yang memiliki gaya hidup hedonisme atau memamerkan kekayaannya lewat media sosial.
“Sebenernya terkait dengan gaya hidup yang biasa dalam tanda kutip terkesan hedonis kita sudah membuat TR ya,” ujar Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022)
Sigit menegaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga akan memberikan sanksi kepada anggota yang memiliki gaya hidup hedonisme tersebut.
Kendati demikian, Mantan Kapolda Banten ini tidak merinci soal sanksi tersebut. “Dari Propam sendiri juga sudah membuat TR untuk melarang, dan itu ada sanksinya,” ujarnya.
Kepala Kepolisian ini juga memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti soal laporan terkait gaya hidup mewah anggota Polri.
Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. (tribun network/thf/Tribunsumsel)