News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Alasan Sri Wahyuni Batubara Gantikan Ketua PN Jakarta Selatan untuk Tangani Perkara AG

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai hakim yang nantinya menyidangkan perkara AG (15)

Dilakukan Secara Tertutup

Adapun persidangan AG nantinya akan digelar secara tertutup.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Bahkan hakim dan jaksa yang dihadirkan di ruang sidang juga tak diperkenankan memakai atribut.

"Kalau anak khusus, tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Syarief Sulaeman, Selasa (21/3/2023).

Ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 153 Ayat 3 KUHAP dengan bunyi 'Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak'.

Dan di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut 'Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan'.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini