News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Benny K Harman Singgung Gerakan Pelengseran Era Soeharto saat Cecar Mahfud MD

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman saat rapat dengar pendapat soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun pada Rabu (29/3/2023). Benny K Harman sempat curiga Mahfud MD menjadi oposisi pemerintah hingga singgung gerakan pelengseran era Soeharto buntut bongkar transaksi Rp 349 T.

Sehingga menurutnya, Mahfud seharusnya dapat menyelesaikan polemik tersebut secara internal dan tak buru-buru menggemborkan ke publik. 

"Maka kalau ini tidak ada penjelasan saya tadi bahwa pak Mahfud punya motif politik tidak terbantahkan," kata Benny. 

Benny Curiga Mahfud Cari Panggung untuk Pilpres

Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menkopolhukam RI Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Benny K. Harman juga menyentil Mahfud MD sedang mencari panggung untuk Pilpres 2024 di balik membongkar transaksi Rp 349 triliun itu. 

"Sampai ada yang mengatakan jangan-jangan Pak BKH dan Pak Mahfud mau jadikan ini panggung untuk wakil calon presiden dan calon atau calon presiden," kata Benny. 

Namun, ia menuturkan dirinya enggan menyoalkan keterkaitan tersebut. 

"Bagi saya itu biasa, kalau toh itu saya bilang itu hak beliau dan beliau pantas untuk itu. Tapi itu dulu, saya ngomong yang dulu. Iya kan Pak?" ungkap Benny.

Lebih lanjut, Benny juga meminta Mahfud untuk tak bertindak seperti pengamat politik.

"Bapak kan bukan pengamat politik. Saya bertanya, Pak Mahfud ini pengamat politik seperti belum menjadi Menkopolhukam dulu atau apa?" tegas Benny.

Dia menjelaskan, bahwa pejabat publik dalam menyampaikan informasi harus sesuai dengan undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini