TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ujar Menaker pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023), dikutip dari laman Kemnaker.
Siapa saja yang menerima THR?
Dalam SE dijelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: VIDEO Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Sebut Ada Sanksi Buat Perusahaan yang Telat Bayar THR
Lantas, bagaimana cara menghitung THR tahun 2023?
1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
2. Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan:
(masa kerja (bulan)):12) x 1 bulan upah
Contoh:
(6 bulan:12) x Rp 4.000.000 = Rp2.000.000
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.