TRIBUNNEWS.COM - Jeni Irene Simorangkir, istri Bripka Arfan Saragih alias Bripka AS selesai menjalani pemeriksaan perdana di Polda Sumatra Utara, Selasa (28/3/2023).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dari peristiwa kematian suaminya yang diduga tewas setelah menenggak racun sianida.
Termasuk membahas kasus penggelapan pajak sebesar Rp 2,5 miliar.
Divpropam dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatra Utara juga akan berkolaborasi untuk menyelidiki dan mencari bukti kebenaran peristiwanya.
"(Kami) undang kembali istri almarhum untuk mendengarkan masukan-masukan apa yang menjadi kejanggalan menurut keluarga dan itu nanti bagian yang harus kita buktikan."
"Tim harus buktikan dalam proses pendalaman, baik itu dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," ungkap Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Kasus Kematian Bripka AS Diambil Alih Polda Sumut, Tim Khusus Dibentuk hingga Penyidikan Terbuka
Dari pertemuannya dengan istri Bripka AS, Panca menegaskan akan menindaklanjuti keterangan tersebut.
"Dalam pertemuan saya dengan istri almarhum ada beberapa poin yang diminta dan itu saya tampung untuk saya tindaklanjuti."
"Baik itu menyangkut transparansi terkait dalam proses pengecekan kemarin di TKP, saya perintahkan undang pihak pengacara dari istri almarhum," lanjut Panca.
Bripka AS sempat Diancam
Jeni mengaku suaminya sempat mendapatkan ancaman dari atasannya sebelum dikabarkan meninggal dunia karena diduga meminum racun sianida.
Disebutkan Jeni, adapun orang yang mengancam suaminya adalah Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman.
Sebelum tragedi nahas yang menimpa suaminya, kata Jeni, Bripka AS sempat bercerita soal ancaman dari Kapolres Samosir.
Dikutip dari YouTube Tribun MedanTV, dikatakan Jeni, dugaan pengancaman terjadi pada 23 Januari 2023 lalu.
Baca juga: Bripka AS Tewas Akibat Minum Racun Sianida, Psikolog Forensik Singgung Autopsi dan Peran Polri