News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2023

Menpan RB: THR dan Gaji ke-13 Aparat Pemerintah, Penghargaan Kontribusi Tangani Covid-19

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azbdullah Azwar Anas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan maupun penerima pensiun ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap kontribusi dalam melayani publik sekaligus membantu menggerakkan ekonomi masyarakat.

"Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat," kata Anas, dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).

Anas menekankan bahwa salah satu bukti nyata kontribusi tersebut dibuktikan melalui kerja keras dan gotong royong bersama semua elemen dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19) selama 3 tahun terakhir.

Kontribusi dan kerja sama ini membuat penanganan pandemi di Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di dunia.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta hingga Besarannya

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No.15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini