TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekira 200 bungkus takjil dibagikan kepada pengguna jalan yang melintas di Gatot Subroto arah Slipi - Palmerah, Jakarta.
Pembagian takjil di depan Gedung DPR RI, Rabu (29/3/2023) ini dilakukan Pekerja Rumah Tangga yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Koordinator aksi yang juga koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini mengatakan aksi ini merupakan wujud rasa syukur karena DPR RI telah menginisiatifkan RUU PPRT.
Mandek sejak tahun 2024, akhirnya Pimpinan dan Ketua DPR berkirim surat dan RUU kepada Presiden, yang mana Presiden sudah menunggu dan mempersiapkan Surat Presiden (Surpres).
"Harapannya presiden segera mengirimkan Surpres, sehingga pembahasan RUU PPRT bisa dimulai di bulan Ramadan yang penuh berkah ini," ujar Lita.
Lita berharap setelah Surpres diterima DPR, pembahasan RUU PPRT segera dilakukan dan UU PPRT yang diperjuangkan selama 19 tahun bisa terwujud.
"Kami berharap dalam waktu dekat ini, satu sampai dua bulan sudah dapat disahkan," ujarnya.
Sekira 200 bungkus takjil dibagikan kepada pengguna jalan Gatot Subroto arah Slipi - Palmerah, Jakarta.
Pembagian takjil juga menjadi cara untuk mensosialisasikan pentingnya RUU PPRT kepada masyarakat.
RUU PPRT diajukan sejak 2004 dan masuk dalam Prolegnas, setiap periode masa bakti DPR RI, namun hingga saat ini belum disahkan menjadi UU.
RUU PPRT menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak dalam perlindungan 4,2 juta lebih PRT Indonesia berdasarkan data survei ILO tahun 2012 dan kemungkinan sudah bertambah jumlahnya.
PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan mengikuti pemerintah, sehingga PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan, sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.
Wilayah pekerja bersifat domestik sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan dari pemerintah, padahal PRT rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, seorang PRT dituntut untuk menguasai banyak keterampilan, dari mulai masak, mencuci, merawat kebun, belanja, merawat anak hingga orang tua majikan.
Sudah selayaknya PRT mendapat perlindungan hukum untuk dijamin hak-haknya saat bekerja, antara lain menyangkut perlindungan upah, jam kerja, tunjangan hari raya, jaminan sosial tenaga kerja, kompensasi PHK dan hak istirahat dan cuti.