News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Ingatkan DPR Bisa Dihukum karena Halangi Penyidikan, Mahfud MD Singgung Nama Fredrich Yunadi

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). - Mahfud MD menyatakan bahwa anggota Komisi III DPR bisa dihukum karena menghalang-halangi penyidikan mengenai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyatakan bahwa anggota Komisi III DPR bisa dihukum karena menghalang-halangi penyidikan mengenai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut Mahfud MD sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Oleh sebab itu saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakkan hukum," ungkap Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com dari tayangan Video Tribun Timur yang dibagikan di Facebook pada Kamis (30/3/2023).

Selain itu, Mahfud MD juga menyinggung nama Fredrich Yunadi yang dulu juga pernah menghalang-halangi penyidikan penegakkan hukum.

Lantaran hal tersebut, Fredrich Yunadi diketahui dihukum selama 7,5 tahun penjara.

Baca juga: Profil Fredrich Yunadi, Disebut Mahfud MD saat Gertak Anggota DPR, Eks Pengacara Setya Novanto

"Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5, namanya Fredrich Yunadi, ya kerja-kerja kayak saudara itu."

"Orang mau mengungkap dihantam, mau mengungkap dihantam, lihatkan," ucap Mahfud MD.

Pada saat itu, Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Frederic ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ditangkap karena menghalangi penegakkan hukum.

Mahfud MD pun mengingatkan kepada para anggota Komisi III DPR agar jangan asal mengancamnya.

"Semua orang dilaporin sama dia, kita bilang ke KPK kalau itu orang menghalang-halangi penyidikan, menghalang-halangi penegakkan hukum, tangkap. Jadi jangan main ancam-ancam gitu, kita ini sama," katanya.

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data Antara PPATK dengan Kemenkeu

Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menkopolhukam RI Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) - Mahfud MD menyatakan bahwa anggota Komisi III DPR bisa dihukum karena menghalang-halangi penyidikan mengenai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan kemenkeu soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Namun, Mahfud MD mengatakan ada perbedaan penafsiran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhadap data yang dikeluarkan PPATK tersebut.

Perbedaan tersebut karena Sri Mulyani melihat data transaksi keuangan mencurigakan itu secara parsial dan hanya menyoroti transaksi di lingkungan pegawai Kemenkeu.

Padahal, kata Mahfud MD, perputaran uang dalam kasus dugaan TPPU juga melibatkan pihak luar yang terkait.

"Yang saya katakan tadi, kalau kita semua melakukan pencucian uang, sampai kayak apel kayak begitu, lalu diambil satu oleh Bu Sri Mulyani, oh ini pajak. Lalu karena, lho kok perusahaanmu banyak sekali, lalu pajaknya yang dihitung, bukan pencucian uangnya," kata Mahfud.

Baca juga: Ketika Mahfud MD Ngotot Tak Akan Cabut Pernyataan Soal Markus di DPR

"Tidak ada data yang berbeda. Siapa, kok datanya berbeda, tidak ada data yang berbeda. Menafsirkannya yang berbeda. Nanti lihat saja di sana. Penafsiran pada satu rangkaian itu," sambung dia.

Mahfud MD pun kemudian menunjukkan data rekapitulasi dari 300 surat Laporan Hasil Analisa (LHA) transaksi keuangan yang telah disampaikan PPATK.

"Datanya yang ini, karena kami yang mengeluarkan. Nanti Saudara boleh ambil ini. Tidak mungkin beda dari ini, kalau beda dari ini palsu."

"Pasti palsu kalau beda dari ini. Karena ini kami sudah mengeluarkan tanggal sekian tahun 2009 sampai yang terakhir itu," kata dia.

"Dokumennya ada di kantor Menko ada di kantor saya ada. Terus bagaimana kita (pemerintah) kok selalu dibenturkan dari seluruh pertanyaan. Tidak ada," kaa Mahfud.

Komisi III DPR Jadwalkan Lagi Rapat Bersama Mahfud MD dan Sri Mulyani

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui awak media sebelum rapat dengar pendapat umum bersama Menkopolhukam Mahfud MD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023) - Mahfud MD menyatakan bahwa anggota Komisi III DPR bisa dihukum karena menghalang-halangi penyidikan mengenai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. (Rizki Sandi Saputra)

Komisi III DPR diketahui akan menjadwalkan kembali rapat kerja bersama dengan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU.

Rapat tersebut juga akan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga anggota Komite TPPU dan turut mengundang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Nanti setelah temuan apa yang sudah dikonfrontasi bersama dan ada tindak pidana pencucian uang, maka kita akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum dari tiga institusi, ada kepolisian, ada Kejaksaan, ada KPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Sahroni menjelaskan, hingga sejauh ini belum ada temuan tindak pidana terkait TPPU tersebut karena belum terungkap awal mula tindak pidananya.

"Belum ada tindak pidananya. Masih panjang ini ceritanya maka itu kita akan rapat lagi bersama dengan tiga institusi secepatnya," ujarnya.

Maka dari itu, Komisi III DPR ingin mensinkronisasikan data yang sudah disampaikan Mahfud karena ada beberapa penjelasan Mahfud yang dinilai tak senada dengan Sri Mulyani.

"Nah maka itu kalau ada Bu Menteri Keuangan ini akan kita sinkronisasi, kita sama-sama nunjukin untuk kita saksikan keterbukaan apa yang disampaikan oleh Pak Menko," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Gita Irawan/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini