News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Kami Ajukan Pembelaan 2 Minggu Lagi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati terkait kasus narkoba, Kamis (30/3/2023).

Dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta dalam peredaran narkotika.

Hal itu, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV, Kamis.

Setelah tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum Teddy Minahasa yang diwakili oleh Hotman Paris Hutapea meminta waktu dua minggu untuk mengajukan nota pembelaan.

"Mengajukan nota pembelaan dan sesuai kesempatan sidang terakhir dua minggu lalu, mohon hak yang sama diberikan kepada kami untuk mengajukan pembelaan dua minggu lagi," katanya.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Mati, Hotman Paris Siapkan Pleidoi Soal Penyidik yang Langgar Hukum Acara

Setelah pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Sidang Teddy Minahasa, Jon Sarman Saragih, sempat menolak permintaan kuasa hukum Teddy Minahasa.

"Kalau dua minggu tidak dikabulkan, tapi kalau 11 hari dikabulkan, nanti di duplik kami lebihkan lagi dua atau tiga hari karena ada hari libur, demi percepatan proses penyelesaian perkara dan tenggang waktu yang diberikan ke kita," ucap Ketua Majelis Hakim.

"Nantinya, putusan kita rencakan tanggal 4 Mei," lanjutnya.

Namun, pihak kuasa hukum tetap meminta pembelaan dua minggu lagi.

Hingga akhirnya, Ketua Majelis Hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum Teddy Minahasa.

"Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada hari Kamis, 13 April 2023, dua minggu dari sekarang, sama dengan penuntut umum," jelas Jon Sarman.

Dengan demikian, sidang akan berjalan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

"Sidang berikutnya, tanggal Kamis, 13 April 2023, jam 09.00 WIB, agenda persidangan dengan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuhnya.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Hal-hal yang Memberatkan Teddy Minahasa, JPU Sebut Khianati Polri dan Presiden

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini