Diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Dalam tuntutan JPU itu, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa.
Jaksa menyatakan, Teddy bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu serta terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU.
Sementara, hal-hal yang memberatkan adalah Teddy merusak citra Polisi untuk memberantas narkotika.
Selain itu, Teddy juga mendapatkan keuntungan dari perbuatannya yang menjual sabu.
"Perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ungkap JPU.
Teddy juga dianggap tidak jujur dalam memberikan keterangan, hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata JPU.
JPU pun menyimpulkan, perbuatan terdakwa yang melakukan serangkaian penjualan 5 kilogram narkotika jenis sabu merupakan kejahatan yang sangat serius atau serious crime.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rina Ayu Panca Rini, Kompas TV)