TRIBUNNEWS.COM - Berikut Profil Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka korupsi.
hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri yang mengatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka.
"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari wartakotalive, Kamis (30/3/2023).
Penetapan Rafael sebagai tersangka karena dia diduga menerima gratifikasi berupa uang selama menjadi pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dalam kurun waktu 2011-2023 atau selama 12 tahun.
Berikut ini adalah profil dan sepak terjang Rafael Alun Trisambodo:
Baca juga: KPK Temukan Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun, Bakal Diperlihatkan di Gedung Merah Putih
Rafael Alun Trisambodo, SE, M.Si merupakan pria kelahiran Yogyakarta pada 11 Agustus 1967, menurut Wikipedia.
Dia mendapatkan gelar sarjana ekonomi pada Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran dengan mengambil bidang akuntansi.
Setelah itu, kemudian dia kembali menempuh pendidikan di fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Rafael Alun Trisambodo tercatat sudah cukup lama berkarier di DJP Kemenkeu.
Pada 2013 Rafael tercatat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I.
Rafael juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada 2015.
Setelah itu, pada 2017 dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penangguhan Kanwil DJP Jawa Timur I.
Dikutip dari Tribunnnewswiki.com, kariernya semakin cemerlang ketika Rafael diangkat menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II pada 2018.