Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal memasuki babak persidangan.
Keduanya akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan, Senin (3/4/2023).
"Senin, 3 April 2023. 09.00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama. Ruang Oemar Seno Adji," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan laman SIPP, kasus ini dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (27/3/2023).
Dalam amar yang tertera di SIPP, JPU menjerat mereka dengan dakwaan kesatu primair Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Susun Surat Dakwaan Sebelum Perkara Haris Azhar dan Fatia Dilimpahkan ke Pengadilan
Adapun dakwaan kedua primair bagi mereka yaitu Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan ketiga primair bagi mereka, yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk informasi, dakwaan primair yang ditujukan kepada Haris Azhar dan Fatia berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari video bertajuk Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.
Video tersebut berisi laporan sejumlah organisasi soal bisnis pejabat dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di balik rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya.
Buntut dari unggahan video tersebut, Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Namun Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan.
Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.
Kemudian laporan pun dilayangkan Luhut terhadap mereka ke Polda Metro Jaya pada September 2021.
Sang Menko Marves melaporkan keduanya atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu (26/9/2021).
Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"