Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menangkap pemberi gratifikasi atau penyuap mantan Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Habiburokhman percaya, KPK bakal mengungkap siapa sosok tersebut.
"Pasti itu, pasti itu. Pasti akan terbuka," kata Habiburokhman kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya yakni Santoso.
Politikus dari Fraksi Demokrat itu meminta KPK mengejar pihak-pihak pemberi gratifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo,
Santoso menegaskan baik penerima maupun pemberi gratifikasi merupakan pihak yang salah.
Baca juga: Hancurnya Karir Rafael Alun, Dipecat Lalu Jadi Tersangka KPK 39 Hari Setelah Anak Aniaya Remaja
"Saya yakin KPK juga akan menelusuri para pihak yang memberi gratifikasi kepada RAT karena yang memberi dan menerima masuk dalam tindak pidana sesuai dengan UU Tipikor," ucap dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman merespons terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Habiburokhman menyatakan, menghormati penetapan tersangka terhadap Rafael Alun.
Hal itu kata dia, untuk mengetahui lebih lanjut soal perkara dugaan gratifikasi dari Rafael Alun.
"Jadi kita pengin tahu lebih lnjut mungkin biasanya dalam waktu dekat sudah ada penjelasan yang lebih detail suap nya di perkara apa kemudian apakah itu akumulasi atau satu peristiwa saja kita mau tunggu," kata Habiburokhman kepada awak media di Kompleks Parlemen, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Habiburokhman berharap, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Rafael Alun bisa menjadi perhatian khusus bagi para pejabat lainnya.
Dirinya meminta, agar para pejabat bisa melakukan tugas sesuai dengan apa yang tertuang dalam perundang-undangan serta tidak melebihi batas kewajaran.
"Ini kan memang jadi warning ya bagi penyelenggara negara agar melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-udangan," kata dia.
"Karena segala macam bentuk pelanggaran yang bisa disembunyikan toh bisa terbuka seperti sekarang," tukasnya.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali bilang tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu.
Namun, dia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Istri Rafael, Ernie Meike Torondek, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.