News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator PAN Sebut SKB Pendirian Rumah Ibadah Diperlukan Cegah Terjadinya Konflik Horizontal

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono usai meresmikan rumah ibadah agama Hindu yang diberi nama Pura Dharma Segara, yang berlokasi di Kompleks Balai Samudera, Sunter Kodamar, Jakarta Utara, Kamis (3/11/2022). PAN respons langkah PSI ajukan gugatan uji materi atas SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 soal pendirian rumah ibadah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, angkat bicara terkait langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan uji materi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 soal pendirian rumah ibadah.

Menurutnya, keberadaan SKB 2 menteri tersebut maupun pasal yang mengatur rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal. 

Beleid tersebut bukan bertujuan menghambat atau melarang pendirian rumah ibadah. 

Rekomendasi FKUB, diperlukan untuk memastikan sebuah rumah ibadah dibangun di daerah yang memang ada jemaahnya.

"Misalkan di Bali di satu kawasan daerahnya semua masyarakat di sana bergama Hindu. Lalu dibangun masjid di situ, apa yang akan terjadi? Nah ini yang perlu diatur dengan SKB 2 menteri," kata Guspardi, dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (31/3/2023).

Resmikan Rumah Ibadah di Kepri, Kapolri: Bagian Etalase Kerukunan dan Toleransi Beragam (Dok. Polri)

Guspardi menyebut, implementasi SKB 2 Menteri terkait pembangunan rumah ibadah ini bukan masalah siapa mayoritas dan siapa minoritas. 

Menurutnya, maksud dan substansi SKB itu menciptakan dan membangun toleransi dan harmonisasi antar umat beragama.

Sehingga pendirian rumah ibadah tidak bisa sembarangan tanpa memperhitungkan jumlah jemaah yang berada dalam satu kawasan atau wilayah tertentu. 

"Dalam SKB ini ada ketentuan pada pasal 14 soal izin pendirian rumah ibadah. Bahwa, mesti ada minimal 90 nama umat pengguna rumah ibadah dan disahkan pejabat setempat serta mendapatkan dukungan paling tidak 60 warga setempat nonjemaah," ujarnya.

Selain itu, ada kewajiban rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama dan FKUB setempat. 

"Jika telah memenuhi persyaratan tersebut, Pemerintah tentu akan memfasilitasi. Bagaimanapun Pemerintah berkewajiban melindungi hak beragama setiap warga negara. Hal itu merupakan bagian dari amanat UUD 1945 pasal 28E ayat (1)," ujar Guspardi.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si setelah siaran Diginas Tribun Series : Persiapan Parpol Hadapi Pemilu Serentak 2024 di Studio Tribun Network, Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021). Wartakotalive.com/Alex Suban (/Alex Suban)

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini menuturkan bahwa implementasi SKB 2 menteri itu sudah berjalan baik selama ini. 

Munculnya masalah pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah hanya beberapa kasus yang tidak bisa digeneralisasi untuk menilai implementasi SKB tersebut bermasalah.

"Buktinya SKB 2 Menteri itu sudah diterapkan sejak 27 tahun lalu sampai sekarang. Artinya masyarakat dapat mengerti dan menerima pengaturan dalam SKB2 Menteri ini," ucap Guspardi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini