Dirinya khawatir, jika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan PSI, maka berpotensi akan memicu terjadinya konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat ketika ada pihak yang mendirikan rumah ibadah.
Karena itu, Guspardi berkeyakinan Mahkamah Agung bertindak arif dan bijaksana dengan mempertimbangkan aspek sosiologis tersebut sebelum membuat putusan.
"Oleh karena itu, perlu dipertanyakan motif dari PSI menggugat SKB tersebut. Apalagi, gugatan dilayangkan jelang Pemilu 2024 dan menggunakan nama partai, bukan perseorangan. Apakah ini bisa di kategorikan upaya mencari panggung.Kan mungkin saja begitu. Kita tidak tahu di tahun politik ini," ucapnya.
"Jika yang mengajukan atas nama partai politik, tentu tidak terhindarkan bahwa ada nuansa politisnya," pungkas anggota Baleg DPR RI.
Baca juga: Polemik Penolakan Rumah Ibadah di Cilegon, Prananda Paloh Dorong Pemda Gelar Dialog Terbuka
Diberitakan, gugatan uji materi atas SKB 2 menteri itu diajukan oleh PSI bersama anggota DPRD Surabaya Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung pada 2 Maret 2023.
MA mengatakan, gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor 9 P/HUM/2023 pada 6 Maret 2023.
Menurut PSI, kewenangan FKUB terlalu besar. Di sejumlah kasus, FKUB malah menolak dan bahkan memberikan rekomendasi menutup sebuah rumah ibadah.
Keberadaan forum tersebut telah menghalangi hak konstitusional warga negara untuk beribadah.