News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wamen ATR/BPN: 109.838 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Disertifikasi oleh Jokowi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, saat menghadiri talkshow Bincang Kita di Kompas TV pada Kamis, (24/11/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah mensertifikasi tanah wakaf sebanyak 207.033 bidang tanah sejak tahun 1977, tapi 109.838 bidang tanah disertifikasi pada masa Presiden Jokowi. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, saat menghadiri talkshow Bincang Kita di Kompas TV pada Kamis, (24/11/2022).

Saat ditanya mengapa percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini menjadi fokus program kerja.

Raja menyebut banyak aduan yang masuk supaya asset tanah wakaf dan rumah ibadah tersebut memiliki kepastian hukum.

“Ini adalah amat Presiden yang diejawantahkan oleh Pak Menteri Hadi. Terbukti, saat bertugas menjadi Wakil Menteri, saya menerima banyak aduan dari ormas keagamaan. Mereka berharap asset tanahnya bisa terhindar dari mafia tanah,” ucap Raja.

Urgensi percepatan mensertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini menjadi semakin relevan dengan banyaknya tanah wakaf dan rumah ibadah yang tidak memiliki kepastian hukum.

“Misalkan saat saya berkunjung ke PGI Sulsel, mereka memiliki gereka yang sudah 38 tahun belum memiliki sertifikat. Di Pekalongan ada masjid yang sudah berdiri sejak tahun 1913 belum memiliki sertipikat,” ujar politikus PSI tersebut.

Maka dari itu, Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia ini mengajak supaya tanah wakaf dan rumah ibadah untuk segera didaftarkan di kantor pertanahan setempat.

“Silakan segera datang ke kantor pertanahan setempat. Insya Allah sekarang prosesnya cepat” kata Raja.

Baca juga: Menteri ATR BPN Serahkan Secara Simbolis 10 Sertifikat Aset BMN kepada Pemkot Medan

Ia berkomitmen untuk melakukan sertifikasi terhadap seluruh tanah rumah ibadah, apapun agamanya.

“Rumah ibadah apapun dimana nama Tuhan diagungkan, akan disertifikasi dengan adil tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi,” tutur Raja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini