News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pakar Tenaga Kerja: UU Cipta Kerja Solusi Atasi Membeludaknya Pekerja 'Fresh Graduated'

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023). Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Tadjudin Nur Effendi mengaku tidak tahu alasan jelas dari serikat buruh menolak kehadiran Undang-undang Cipta Kerja. Padahal menurutnya aturan baru tersebut justru berniat membuka lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia untuk mengurangi jumlah pengangguran yang terus meningkat.

TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang.

Ketok palu pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023) lalu.

Namun hingga kini masih terjadi pro dan kontra terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Salah satu suara paling lantang datang dari serikat buruh yang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran menolak kehadiran Undang-undang Cipta Kerja tersebut.

Baca juga: Partai Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Kita Dahulukan Uji Formil

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Tadjudin Nur Effendi mengaku tidak tahu alasan jelas dari serikat buruh menolak kehadiran Undang-undang Cipta Kerja.

Padahal menurutnya aturan baru tersebut justru berniat membuka lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia untuk mengurangi jumlah pengangguran yang terus meningkat.

"Saya tidak tahu alasan jelas mereka apa menolak. Coba mereka suruh pikirkan bagaimana mereka suruh ciptakan lapangan kerja bagi para anak-anak muda yang baru masuk pasar kerja," ujar Tadjudin dalam pernyataannya, Sabtu (1/4/2023).

Tadjudin memang menganggap biasa terjadinya pro dan kontra adanya aturan baru yang lahir.

Terlebih lagi mereka yang menolak berasal dari kalangan pekerja atau serikat buruh yang memang berkepentingan terkait adanya UU Cipta Kerja.

Karena di dalam aturan tersebut ada soal pengupahan, mekanisme PHK, karyawan outsourcing dll.

Tapi menurut Tadjudin perlu dipahami bahwa keberadaan Undang-undang Cipta Kerja sebenarnya guna mengatasi ancaman pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.

Sebab, tiap tahun ada kurang lebih 2,5 juta pekerja baru yang masuk pasar kerja.

Baca juga: Partai Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April 2023

Atas alasan itulah kemudian Undang-undang Cipta Kerja sangat diperlukan dengan tujuan memanggil investor dengan menyederhanakan prosedur, perizinan serta tidak ada peraturan yang tumpang tindih.

"Kalau tidak ada UU Cipta Kerja maka mempersulit investasi. Kalau ada investor akan tertarik datang pengurusan surat izin mudah, tidak ada aturan tumpang tindih," kata Tadjudin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini