5. Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.
6. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).
7. Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).
8. Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.
9. Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus).
Baca juga: Sekolah Kedinasan STIS Buka Pendaftaran 1-30 April 2023, Cek Syarat dan Jadwalnya
10. Tidak buta warna.
11. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) Laki-laki : 165 (seratus enam puluh lima) cm.
2) Perempuan : 160 (seratus enam puluh) cm.
12. Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
13. Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.
14. Laki-laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS;
15. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS;
16. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dinyatakan lulusan pendidikan STIN;
17. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum;
18. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;