Dokumen yang wajib diunggah dapat dilihat di link ini.
2) Calon peserta seleksi mendapatkan konfirmasi kelengkapan administrasi melalui e-mail masing-masing.
3) Verifikator STIN melakukan verifikasi data atau dokumen calon peserta seleksi yang telah masuk.
4) Calon peserta seleksi dapat mengecek status kelulusan verifikasi administrasi melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan portal https://ptb.stin.ac.id.
5) Calon peserta seleksi yang dinyatakan lulus administrasi melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya seleksi SKD, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2016 sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
6) Calon peserta seleksi akan mendapat Kartu Ujian dari STIN setelah proses verifikasi dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.
7) Calon peserta seleksi mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan STIN.
(Tribunnews.com, Widya)