TRIBUNNEWS.COM - Inilah penjelasan apakah menangis membatalkan puasa menurut Islam.
Puasa adalah ibadah dengan menahan makan dan minum serta hawa nafsu, dari jelang matahari terbit hingga matahari terbenam atau adzan Mahgrib sebagai tanda untuk berbuka.
Salah satu syarat puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan intim, sengaja muntah, dan lain-lain.
Namun, kemudian muncul pertanyaan mengenai hukum puasa bagi orang yang menangis.
Menangis adalah ekspresi emosi manusia yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti sedih, senang, bahagia, terharu, dan lain-lain.
Lantas, apakah menangis membatalkan puasa?
Baca juga: Apakah Berkata Kasar dan Kotor Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya
Hukum Menangis saat Puasa
Mengutip dari laman Universitas Islam An Nur Lampung, menurut para ulama, hukum menangis saat puasa adalah tidak membatalkan puasa asalkan air mata tidak tertelan.
Penjelasan tersebut karena mata bukan termasuk bagian dari rongga bagian dalam tubuh (jauf).
Menurut Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Tahlibin.
Jika air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan cukup banyak hingga bisa sampai ke lambung, maka ini bisa membatalkan puasa.
Hal ini karena termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa yaitu sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala.
Pendapat tersebut sesuai dengan pendapat Syekh Abi Syuja’ dalam kitab Matnu Abi Syuja’.
Meski menangis tidak membatalkan puasa secara langsung, akan tetapi disarankan untuk tidak menangis jika tidak ada sebabnya.