News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampok Bersenjata Api di Cilacap

Alasan Perampok Bersenjata di Cilacap Lancarkan Aksi di Siang Bolong: Kalau Malam Tokonya Tutup

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buwang (kanan), satu dari tiga tersangka perampokan dengan senjata api di Cilacap, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait perampokan bersenjata api tersebut pada Senin (3/4/2023)

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait perampokan bersenjata api di sebuah toko dan agen BRI Link di Cilacap, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Polisi menghadirkan tiga tersangka perampokan di Cilacap, yaitu Sugiyono, Buwang, dan Iwan.

Selain itu, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti berupa dua motor, empat senjata api rakitan, dan sejumlah proyektil.

Salah satu tersangka, Buwang, mengungkapkan alasan nekat melakukan aksi perampokan di siang hari.

"Tadinya mau malem, tapi kalau malem (tokonya) tutup, pak," ungkapnya, Senin (3/4/2023), dikutip dari YouTube Polda Jateng.

Saat ditanya Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi perihal alasan merampok, Buwang mengaku terlilit utang.

"Saya utangnya banyak pak," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Perampokan Pakai Senjata Api di Cilacap, Pelaku Tembak 2 Orang di TKP

Dalam melacarkan aksinya, ketiga pelaku tersebut ternyata sudah merencanakan sejak 10 hari sebelumnya. 

"Jadi perencanaan perampokan ini dilakuakan 10 hari sebelumnya."

"Sugiyono dengan TKP itu dekat, di rumah bibinya itu sudah menggambar dengan Buwang," kata Lutfi. 

Adapun dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda. 

Pelaku Sugiyono dan Iwan sebagai eksekutor, sedangkan Buwang merupakan perencana dari aksi tersebut. 

"Mereka ini adalah pelaku kambuhan, Sugiyono itu sudah lepas dari lapas Bekasi 2022, Iwan juga begitu, khusus Buwang itu tukang gambar dari kemarin dia tidak melakukan action," jelas Lutfi. 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini