TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua afiliator robot trading FIN888 di tempat terpisah.
Mereka adalah PS dan CC, di mana keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjanjikan keuntungan 8-10 persen per bulan kepada korbannya.
"Dengan ditangkapnya kedua afiliator itu, harusnya menjadi kabar baik bagi para korban dan menandakan adanya kemajuan dalam proses penyelidikan. Pasalnya, perkara robot trading FIN888 yang ini sudah dilaporkan setahun lalu, tapi kasusnya seakan jalan di tempat," kata kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan, dalam keterangannya, Senin (3/3/2023).
Oktavianus mengungkapkan, kasus FIN888 ini merupakan kasus robot trading pertama yang dilaporkan ke polisi pada setahun lalu.
Dengan telah ditangkapnya dua tersangka FINN888, Oktavianus berharap, kasus ini segera disidangkan, sebab berdasarkan aturan yang ada 120 hari masa penahanan untuk kasus TPPU, sebelum dinyatakan P-21 atau lengkap dan siap disidangkan.
Dia mengatakan, bersama para korban, dirinya akan terus berupaya meminta atensi dari semua pihak mulai dari Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Bareskrim Polri Segel Bangunan Mewah Milik Wahyu Kenzo Tersangka Robot Trading Auto Trade Gold
Termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi III DPR RI, Kemenkopolhukam, termasuk semua jajaran petinggi kepolisian sudah dikirimkan kronologis termasuk bukti-bukti penting di dalamnya.
”Kami percaya sistem peradilan dan hukum di Indonesia masih bagus dan baik. Kami yakin di Indonesia ini tidak orang yang kebal hukum. Jika salah maka harus mempertanggungjawabkan, jangan ada upaya invicible hands yang coba melindungi, karena kami bersama ratusan korban FIN888 yang berjumlah saat ini 650 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp135 miliar akan selalu mengawal kasus ini bersama-sama,” katanya.