TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menyebutkan percakapan dilakukan Haris Azhar yang dinilai mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun hal itu diungkapkan JPU dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik terdakwa Haris Azhar terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Mulanya jaksa menyatakan bahwa dalam video YouTube Haris Azhar terdapat dialog atau percakapan antara saksi Fatiah bersama terdakwa dengan durasi 26 menit 51 detik. Yang mana pada menit ke 14:23 sampai menit ke 14:33 terdapat perkataan saksi Fatiah sebagai berikut.
"Nah kita tahu juga bahwa Tobo Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita," kata jaksa menirukan perkataan Fatiah.
"Siapa?" tanya Haris Azhar.
Kemudian Fatiah menjawab namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan.
"LBP the lord. The Lord," tanya Haris Azhar.
"Lord Luhut," jawab Fatiah.
"Ok," jawab Haris Azhar.
"Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatiah.
Kemudian jaksa melanjutkan pada menit ke 18.00 sampai menit 21.00 terdapat perkataan saksi Fatiah yang menyatakan saksi Luhut Pandjaitan sebagai penjahat.
"Iya dan lucunya juga bang, dari orang- orang yang ada di situ di-circle ini mereka juga yang jadi tim pemenangannya Jokowi di tahun 2015," kata jaksa kembali meniru perkataan Fatiah.
"Ya kalau Lord Luhut kita jelas. Oke pening juga bayanginnya ya jadi masyarakat di Intan Jaya itu dikirimin tentara sama polisi yang level prajurit ada di sana. Operasi sementara jenderal-jenderal atau purnawirawan-purnawirawan itu mengambil keuntungan dalam bentuk mendapat konsesi," jawab Haris Azhar.
Haris Azhar melanjutkan untuk mengeksploitasi gunung emas. Sementara kalau menurut Owi jelas beberapa kelompok muda anak-anak muda di sana itu menolak. Tapi kelompok mudanya juga dituduh sebagai KKB juga.