News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

KPK Ungkap Temuan Aliran Dana Baru 90 Ribu Dolar AS Diterima Rafael Alun, Firli: Sedang Pendalaman

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik telah menemulan aliran dana gratifikasi kurang lebih berjumlah 90.000 US-Dollar yang penerimaannya melaui PT AME - KPK menemukan aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo sebesar 90 ribu US Dollar, KPK sedang menelusurinya.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan temuan baru berupa aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima mantan pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebesar 90 ribu Dolar AS.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Rafael Alun juga diduga memiliki beberapa usaha di bidang konsultasi.

"RAT (Rafael) diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME yang bergerang dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan," ungkapnya dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (3/4/2023).

Firli pun kemudian memberikan pembuktian awal, yakni Tim Penyidik KPK menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun melalui PT AME sebesar 90 ribu Dolar AS.

Saat ini, kata Firli penemuan aliran dana tersebut masih proses pendalaman dan penelusuran Tim Penyidik KPK.

"Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemui adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT (Rafael) sejumlah sekitar 90 ribu US Dollar yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," ujar Firli.

Baca juga: Konstruksi Kasus Rafael Alun: Punya Perusahaan Konsultan Pajak, Diduga Terima Suap dari Wajib Pajak

Pihak yang menggunakan jasa PT AME, kata Firli adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak.

"Khusunya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui Direktorat Jenderal Pajak," kata Firli.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dan koordinasi dengan PT AME," imbuhnya.

Sebagai informasi, Rafael Alun ditahan KPK selam 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 hingga 22 April 2023 di rumah tahanan negara Gedung Merah Putih KPK sebagai tersangka korupsi.

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023) - KPK menemukan aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo sebesar 90 ribu US Dollar, KPK sedang menelusurinya. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama ke depan," ungkap Firli,

Atas perbuatannya tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Firli.

KPK Amankan Uang Rp 32,2 miliar yang Disimpan Rafael Alun

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (3/4/2023 - KPK menemukan aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo sebesar 90 ribu US Dollar, KPK sedang menelusurinya. (YouTube KPK RI)

Firli menyampaikan bahwa Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun.

"Di dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang berharga berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," ungkapnya.

Selain itu, turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan oleh Rafael Alun dalam deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa dollar Amerika Serikat, mata uang dollar Singapura, dan mata uang Euro.

KPK Tampilkan Barang Bukti Sitaan

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Ibriza) (Tribunnews.com/Ibriza) - KPK menemukan aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun Trisambodo sebesar 90 ribu US Dollar, KPK sedang menelusurinya.

Selain mengumumkan penahanan Rafael, KPK juga menampilkan barang bukti sitaan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.

"Kami tunjukkan barang sitaan pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Adapun barang milik Rafael dan istri yang disita KPK antara lain, dua buah dompet, satu ikat pinggang, satu jam tangan, 68 buah tas, 29 perhiasan, serta sejumlah uang pecahan dolar AS, dolar Singapura, Euro, dan rupiah.

Tas-tas yang disita KPK tersebut merupakan merek mewah seperti Louis Vuitton hingga Christian Dior.

"Ada dompet ada 2, ikat pinggang 1, jam tangan 1, tas 68, perhiasan 29, kemudian juga ada uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro dan Rupiah," ungkapnya.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo sudah berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.

(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini