News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AG, Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkannya

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AG (17) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (4/5/2023). Dalam sidang tersebut AG dituntut 4 tahun penjara dan dinilai jaksa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap mantan kekasih Mario Dandy, AG (15), Rabu (5/4/2023).

AG menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 13.20 WIB.

Ia tampil mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan dengan celana panjang berwarna hitam dan sepatu kets.

Kepalanya tampak ditutupi tudung hoodie dan sebagian wajahnya tetutup masker berwarna putih.

Sidang tuntutan AG digelar pada pukul 14.00 WIB secara tertutup.

Jaksa Penuntut Umum pun membacakan tuntutan untuk AG.

Baca juga: Respons PN Jaksel soal Beda Kesaksian antara Mario dan Shane di Sidang AG

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Jaksa menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Baca juga: AG Mantan Kekasih Mario Dandy Siap Hadapi Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.

"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," katanya.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Kini sama-sama Tertunduk Lesu

Unsur-unsur itu di antaranya penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini