News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AG, Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkannya

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AG (17) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (4/5/2023). Dalam sidang tersebut AG dituntut 4 tahun penjara dan dinilai jaksa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan.

Respons Keluarga David Ozora

Menyikapi tuntutan terhadap AG, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengapresiasi jakasa penuntut umum.

Ia menyebut, tuntutan yang didapat AG telah maksimal.

"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan-potongan yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal," tulis Jonathan dalam akun twitternya @seeksixsuck yang dikutip, Rabu (5/4/2023).

Ia juga berharap, tuntutan maksimal juga akan disematkan pada dua tersangka lain yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Selain itu, Jonathan juga meminta agar pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka seperti ITE dan pemalsuan nomor kendaraan juga bisa diproses.

"2 tersangka lain akan dituntut maksimal juga 12 tahun tanpa diskon, diluar tuntutan ITE dan pemalsuan nomor kendaraan. Kami apresiasi jaksa," tulisnya lagi.

Sekadar informasi dalam kasus penganiayaan David Ozora ada tiga orang yang menjadi terdakwa di antaranya Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.

Untuk pelaku utama, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla/ Rina Ayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini